Minahasa Tenggara, JakartaEkspost.com — Terkait SPBU 74.956.01 Milik dari Oknum Bupati Minahasa Tenggara yang berinisial Ronal alias RK mencuat di mata publik, yang berada di Jalan Ratahan, Kelurahan Lowu II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga menjadi sarang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pengusaha “nakal” dibalik BBM ilegal itu diketahui bernama Wanti atau dikenal dengan “Ratu Solar”. Wanti ini sering disebut-sebut sebagai aktor utama kegiatan BBM ilegal di wilayah Mitra.
Dia juga selama ini dinilai kebal hukum, padahal banyak informasi dan pemberitaan terkait dirinya sebagai pengusaha BBM ilegal.
Bahkan, mobil box modifikasi yang dipakai melakukan pengisian BBM jenis solar disetiap SPBU wilayah Mitra, tidak diawasi Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang terpantau oleh tim investigasi awak media ini pada Jumat (27/6/2025). Dimana, terlihat mobil pick up modifikasi sedang mengisi BBM jenis solar.
Dari informasi yang berhasil diperoleh media ini, BBM ilegal jenis solar itu akan disalurkan ke perusahaan tambang di Ratatotok dengan harga industri.
Awak media juga mendapatkan informasi dari salah satu Warga yg juga sebagi Narasumber yang terpercaya yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sudah lama mereka lakukan pada setiap malam hari,pada saat jam operasional SPBU sudah tutup.Ucap Narasumber
“Lanjut Narasumber aktivitas tersebut diduga ada Oknum Polisi dan Oknum Anggota Dewan dari partai Golkar yang berinisial VR alias Vanda Rantung yang turut terlibat dengan para mafia BBM di setiap mereka akan melakukan kegiatan dan aktivitas.”tutur Narasumber
Setelah itu awak media mengkonfirmasi ke Oknum Bupati Ronald kandoli tersebut akan tetapi tidak juga merespon.
Dugaan Kuat Oknum tersebut memiliki jabatan mentereng sebagai orang nomor satu di kabupaten Minahasa Tenggara (Bupati) maka dari itu Aparat Penegak Hukum tak bernyali menghentikan aktivitas tersebut.
Hendra Tololiu, SE. CPLA sebagai Ketua Lidik Krimsus Republik Indonesia Sulawesi Utara, menanggapi hal tersebut, bila ada kegiatan seperti ini dari pihak Polres Mitra jangan tutup mata atau membiarkan aktivitas yang sudah melanggar hukum, apakah dari pihak Polres sudah menerima upeti dari pemilik SPBU atau mafia BBM tersebut.? Ujar Hendra setelah di minta keterangan di salah satu Rumah kopi di bilangan Lapangan Tikala (15/7/2024)
“Saya meminta kepada Kapolri priksa Oknum-oknum anggota yang turut terlibat dalam aktivitas dan diduga membeck up setiap kegiatan yang di lakukan pada SPBU Milik Oknum Bupati Minahasa Tenggara.”Ucap Hendra.
” kalau memang benar bahwa ada Oknum yang terlibat dalam aktivitas tersebut, Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sulut dan BPH Migas harus di tindak tegas dan proses secara hukum, desak Hendra.
(Tim_Red)





