Jakarta Ekspost, Dengan adanya gerakan pembersihan besar besaran secara nasional oleh Kepolisian RI yang bekerjasama dengan Kajagung RI terhadap setiap bandit beserta kelompoknya yang berpotensi meresah serta merugikan Pemerintahan, Pembangunan dan kehidupan sosial bermasyarakat.
Nampaknya, semakin memupuskan harapan sejumlah warga Desa Pulau Pandan dan Desa Pandan jauh dimato yang ikut ikutan terlanjur menolak pembangunan bendungan PLTA KMH, karena hanya dirasuki oleh mimpi indahnya semalam bisa mendapat kompensasi sebesar 300 juta rupiah. Hanya karena alasan pembangunan bendungan PLTA KMH berdampak terhadap pencahariannya mencari ikan di Sungai Batang Merangin.
Kenapa sampai hatinya disebut demikian? Karena, tuntutannya yang sudah berlebihan tak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Hingga, pantas diduga tindakannya merupakan suatu bentuk pemerasan dan upaya menghambat investor bagi kemajuan pembangunan di Republik ini.
Pasalnya, namanya sungai adalah bagian dari air yang disebut oleh UUD 1945 dikuasai oleh Negara, dan tak ada haknya warga negara untuk menguasainya. Apalagi, sampai menolak pembangunan didalam sungainya yang telah mendapat izin dari Pemerintah.
Bisa diterbitkannya izin bagi pembangunan PLTA KMH, tentu cukup beralasan terutama karena demi mewujudkan roh yang terkandung didalam pasal 33 UUD 1945 menyebut bumi, air dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk manfaatkan bagi kemakmuran orang banyak.
Kemakmuran orang banyak dimaksud, terbukti sejak dimulai pembangunannya hingga sekarang tak terhitung jumlahnya tenaga kerja yang direkrut dan peluang usaha yang dibuka oleh pihak PLTA KMH bagi pemuda dan masyarakat Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.
Bahkan PLTA MKH yang bakal segera diresmikan ini dikabarkan mampu memenuhi kebutuhan listerik sesumatera, tentu juga beepotensi memberi keuntungan besar bagi daerah seperti peningkatan sumber PAD.
Selanjutnya, bila waduk dikanal pintu air Sanggaran Agung telah berfungsi tak hanya mampu mengatur dan mengendali debet air yang mengarus diketika terjadinya musim hujan lebat guna antiipasi banjir dialiran Sungai Batang Merangin, dan letak ketinggiannya dari dasar sungainya bisa menjadi pagar penahan bagi habitat ikan untuk menyeberang ke dalam Danau, sebaliknya ikan yang ada didanau bisa digiring mudah memasuki kawasan sungai batang merangin.
Jadi, tak ada dasar dan alasan kuat yang bisa dibenarkan terhadap aksi yang bukan main minta ampunnya dari segelintir masyarakat Pulau Pandan dan Pandan jauh dimato untuk merasa resah, apalagi mencoba menolak pembangunan bendungan PLTA KMH yang telah berinvestasi trilyunan rupiah bagi masyarakat dan daerah Kerinci.
Adanya bantuan sebesar 5 juta per KK bagi masyarakat Pulau Pandan dan Pandan jauh dimato merupakan tuntutan berlebihan bila disebut konpensasi karena tidak ada pihak yang dirugikan, namun sesungguhnya merupakan bentuk konsistennya PLTA KMH sebagai perusahaan berskala nasional yang mesti menunjuk kepedulian terhadap masyarakat disekitar lingkungannya.
Diamankannya 7 orang peserta demo dan membuat rusuh Desa Pulau Pandan oleh pihak Polres Kerinci, hendaknya tak cuma bisa dijadikan pelajaran bagi semua karena bernegara ada aturan perundangan dan hukum mengatur, mestinya juga bisa tetap menguat konsistensi kepedulian dari PLTA KMH secara bersama dengan Timdu bagaimana mendapat solusi terhadap masyarakat telah ditahan dan belum lainnya yang diisukan masih banyak lagi yang akan dijemput tengah malam oleh Tim Ops Satreskrim Polres Kerinci berdasarkan hasil pengembangan. Amin semoga. Penulisnya, katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.



