Jakarta Ekspost, Patut diacungkan jempol terhadap kepiawaian penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mengusut kasus korupsi PJU Kerinci senilai 5,4 M, karena semua celah sampai sukses ditelusuri dan disikapi tampa ada yang bisa mengelak dan melawan.

Satu persatu diantara kroco selaku pengurus surat serta rekanan selaku buruh kasar terkait pelaksanaan PJU jenis Pokir milik dewan Kerinci disikat, karena pengembangan dari masingnya lagi diyakini bisa terbongkar bagaimana alur dan proses maupun kemana bergulirnya kerugian negara yang sudah mencapai 2,7 Milyar.

Selasa 5/8, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial Yas yang dipercayai sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, juga melekat sebagai Pengguna Anggaran PA.

Kajari Sungai Penuh didampingi Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung, kepada awak media menyelaskan, bahwa dari hasil pengembangan penyilidikan dan penyedikan pada pekerjaan 41 paket pokir PJU Dishub, ditemukan barang bukti baru keterlibatan tersangka berinisial Yas. “Sampai saat ini berjumlah tersangka 10 orang, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan bila ditemukan barang bukti,” tegasnya.

Secara ringkas, dijelaskannya peran Yas dalam kasus pekerjaan 41 paket Pokir PJU DPRD Kerinci sangatlah strategis dimana tersangka Yas bersama-sama dengan tersangka lainnya secara terencana memecahkan alokasi dana APBD murni senilai Rp 3 Miliyar lebih dan ditambah APBD Perubahan Rp 2 Miliyar, menjadi 41 paket dengan pekerjaan dengan Penunjukan Langsung (PL) pada pihak ketiga.

Lanjut Kajari Sungai Penuh, menurut Kepres No 16/tahun 2018 perubahan Kepres No 21 Tahun 2021 perbuaan tersangka Yas selaku Pejabat Pegadaan Jasa telah melakukan pelanggaran, hingga mengalami kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,5 miliar.

“Terhadap ke 10 orang tersanga yang disangkakan telah melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia juga berjanji, kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, Kendati, belum diungkapkan peranan oknum Anggota DPRD Kerinci juga diduga pemilik 41 paket pokir PJU yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Dewan Diminta Jentel & Jangan Korbankan Masyarakat.
Kendati apresiasi bermuncul datang terhadap nyali penyidik Kejaksaan Negeri secara terangan dengan mengamankan satu persatu yang diduga terlibat dalam kasus PJU Kerinci 2023.

Namun, tak sedikit pula masyarakat menunggu, bahkan ikut menyuport agar penyidik bisa lebih bernyali lagi menyentuh semahnya read-besar dan empuk yang diduga sebagai tetek bengeknya masalah yakni dewan sebagai pemilik Pokir, karena sepuluh orang baru ditahan masih klasifikasinya ikan batu alias anak bawang yang hanya manut tampa bisa menolak bila sudah berurusan dengan dewan.

Begitu pula, terhadap dewan Kerinci diminta jentel mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga persoalan Pokir menjadi miliknya jadi “bersemak berselapadang” sampai serumit ini dan telah merugikan negara. Janganlah masyarakat kecil hanya sebagai alat dan pesuruh menjadi korbannya. Bersambung.@Yd,Yid,Yi dan Riles.