MINAHASA, JAKARTAEKSPOST.COM — Tiang-tiang telekomunikasi milik PT Sinarmas dan PT MyRepublic menjamur di sejumlah wilayah pemukiman di Kabupaten Minahasa tanpa izin resmi dan tanpa pemberitahuan kepada warga. Pemerintah Kabupaten Minahasa menyatakan tidak mengetahui proyek ini, sementara warga dan aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan proyek siluman yang dinilai mengangkangi hukum dan merugikan masyarakat.
Sejumlah tiang internet terlihat berdiri di Kelurahan Rinegetan, Kurambey, Wawalintoan, dan Tuutu.
Namun hingga kini belum ada izin atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Minahasa.
Bahkan Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Maya Marina Kainde, SH, MAP menegaskan bahwa proyek itu bukan kewenangan daerah, melainkan proyek pusat. Ia menyarankan agar dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Minahasa.
Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mekri Sondey, saat dikonfirmasi justru mengaku tidak tahu-menahu. “Setahu saya, tiangnya berdiri di jalur provinsi. Coba dicek ke mereka soal izinnya,” katanya.
Ketiadaan koordinasi antar instansi membuat warga semakin curiga. Mereka menilai proyek ini dilakukan secara diam-diam dan ilegal.
“Kami curiga ini proyek siluman. Tidak ada kantor perwakilan perusahaan di Minahasa, tidak ada izin warga, tapi tiangnya sudah berdiri,” ujar Refly dan Oki, warga Tondano, Sabtu (2/8/2025).
Sorotan keras datang dari DPK LAKRI Minahasa, lembaga antikorupsi yang telah mengirimkan surat resmi bernomor 014/PL/DP/DPK-Lakri/VI/2025 ke Diskominfo Minahasa. Mereka menuntut agar proyek ini dibatalkan karena dinilai melanggar hukum dan mengabaikan hak warga.
“Tiang-tiang ini dipasang di ruang publik seperti bahu jalan, jalur hijau, bahkan saluran air. Tanpa izin, tanpa sosialisasi, dan sangat membahayakan,” kata Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pemasangan jaringan wajib disetujui warga dan RT/RW setempat. Jika tidak, warga berhak menuntut ganti rugi. Pelanggaran juga disebut bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Yang lebih memprihatinkan, hingga surat resmi dilayangkan pada Juni 2025, tidak ada respons dari Diskominfo Minahasa. Kepala dinas pun belum berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan.
“Kalau tidak ada izin, tidak ada dokumen, siapa yang kasih lampu hijau? Jangan-jangan ini permainan antara oknum birokrat dan perusahaan,” ujar Jamel Lahengko.
LAKRI menuntut penghentian proyek, audit menyeluruh atas kontrak PT Sinarmas dan MyRepublic, serta keterlibatan warga dalam setiap pembangunan infrastruktur publik. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan ke Kementerian Kominfo, Ombudsman, dan aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar soal tiang. Ini soal keadilan, keterbukaan, dan tegaknya hukum di Minahasa,” tegas Lahengko.
(Tim)



