Jakarta Ekspost, Mungkinkah ini yang disebut “Pucuk dicinto ulanpun tibo”, mana kala Kota Sungai Penuh sedang gencarnya menanggulangi sampah dengan program TPS3R yang hampir merata tiap desa, dan disaat itu pula Kementerian LH RI membuat aturan baru terkait penilaian Adipura yang menitik beratkan pada tata kelola sampah sebagaimana sedang digelar oleh Kota Sungai Penuh.
Seiring dengan gerakan Kota Sungai Penuh bebas sampah 2026, Selasa 12/8 Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH buka langsung sekaligus hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Persampahan Tingkat Kota Sungai Penuh, bertempat di aula kantor Wako Sungai Penuh.


Rakor yang mengusung tema “Menuju Sungai Penuh Juara, Bebas polusi sampah plastik dan meraih Adipura tahun 2028,” dengan kusuknya dihadiri oleh Wawako Azhar, Unsur Forkopimda beserta anggota dewan, Sekda Alfian, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah beserta seluruh Kepala Desa, Ketua GOW,Ketua DWP, serta seluruh direktur bank sampah beserta penggiat lingkungan yang ada wilayah Kota Sungai Penuh.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota Sungai Penuh
Menariknya lagi, Rakor ini tak sebatas dihadiri sampai selesai oleh seluruh OPD hingga para Kades, tapi baru kali ini juga didengar suara keras dan tegasnya Wako Alfin ketika mengintruksikan bahwa Pemkot sudah menyediakan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah, tinggal lagi keseriusan dan kesadaran masing diri untuk menunjuk peran aktifnya terutama dimulai dari pengelolaan sampah rumah tangga masingnya.
Dalam sambutannya, Wako Alfin menekankan pentingnya penerapan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, hingga pengolahan akhir yang ramah lingkungan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mewujudkan Sungai Penuh yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kita targetkan Kota Sungai Penuh bebas dari polusi sampah plastik dan mampu meraih penghargaan Adipura pada tahun 2028,” tegas Wako Alfin.
Wako Alfin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh ladyng sektor telah mendukung upaya Kota Sungai Penuh bersih dilingkungan masingnya. “Terutama para pengelola bank sampah, penggiat lingkungan dan lembaga Pendidikan karena pendidikan kebersihan sejak sekolah adalah pondasi penting untuk masa depan kota yang bersih dan sehat,” tegasnya lagi..
Dibagian lain, Wako Alfin juga menyampaikan bahwa Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan pencabutan sanksi terkait tempat pembuangan sampah RKE dan RPT.
“Insya Alloh pada bulan September ini kepengurusan TPST berukuran 4 Hektar di RKE bisa tuntas digelar, karena sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot menyangkut batas waktu penggunaan RPT dengan masyarakat Desa Sungai Ning,” tambahnya
Setelah digelar penanda tanganan komitmen bersama pengelolaan persampahan tingkat Kota Sungai Penuh oleh Wako Alfin bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, acara puncaknya diakhiri dengan mendengar paparan dari Wahyu Ilahi Kadis LH terkait bagaimana detailnya kesiapan Kota Sungai Penuh menanggulangi dan mengelola sampah menurut aturan mekanisme yang mengatur.@Yd,Yid,Yi dan Riles.



