Minahasa, JakartaEkspost.com — Terkait pemasangan tiang-tiang telekomunikasi dugaan tidak ber izin resmi yang di pasang oleh Perusahaan PT My Repoblik Dan PT SMTK diduga kebal hukum ada apa, Rabu 3 September 2025.
Aktivis Anti Korupsi Kab Minahasa MC Arther L Mailensun SIP. Mendesak Pemerintah kabupaten Minahasa Untuk Memberikan sanksi Kepada Perusahaan PT My Repoblik Dan PT SMTK. ( Sudah empat kali teguran pertama dari pemerintah kelurahan rinegetan dan pemerintah kecamatan tondano barat dan dua kali penghentian pekerjaan pemasangan tiang Ilegal oleh satuan pamong praja pemkab minahasa dan sampai saat ini tetap masi berjalan kegiatan tersebut di kelurahan Rinegetan kecamatan Tondano barat,”
Padahal sudah di hentikan lagi oleh pol pp Pemkab minahasa siang tadi. ) seharusnya pemerintah kabupaten sudah wajib memberikan ketegasan dalam hal ini ( Sita Tiang) sambil menunggu pengurusan izin dari PT My Repoblik Dan PT SMTK. Begitupun Tiang-tiang yang belum di cor, bisa berpotensi membahayakan Pengguna Jalan,”
Kalau bisa di cabut dulu dan di amankan sementara sambil menunggu pengurusan izin dari perusahaan PT my Repoblik Dan PT SMTK. Dasar Hukum UU No 36 tentang telekomuniksi / Pasal 17 UUD no 36 tentang Telekomunikasi / dan Pasal 15 Ayat 1 UUD No 36 Tentang Telekomunikasi,” Pungkas Aktivis anti korupsi KabMinahasa kepada media ini.
(MM)


