Jakarta Ekspost, Berdasarkan apa yang disampaikan AHY ketika menjabat Menteri ATR/BPN akan pengangkatan P3K sebanyak 17.000 orang untuk seluruh tenaga honorer dilingkup kementerian hingga Kanwil sampai Kantah Kantor Pertanahan tingkat Kota dan Kabupaten se Indonesia.
Yang ditindak lanjuti dengan telah digelarnya pengangkatan P3K pada seleksi 2024 lalu, dengan kuota sebanyak 15.000 orang khusus untuk seluruh tenaga honorer tekhnis dan administrasi kantor ATR/BPN se Indonesia.
Tak henti membuat tanya penuh harap kapan Kementerian ATR/BPN menuntaskan pemberian legalitas P3K bagi seluruh tenaga honorernya yang berstatus supir dan OB se Indonesia.
Pasalnya, selaku tenaga honorer Supir dan OB merupakan tugas yang memiliki tanggung jawab dan peran besar terhadap kelancaran dan percepatan pelayanan. Bahkan, tugas yang diembannya telah menjadi bagian dari pengabdian sejati dilingkup ATR/BPN.
Buktinya, ada yang sudah berpuluh tahun mengabdi sebagai Supir dan OB jauh lebih lama masa pengabdiannya dibandingkan dengan honorer tekhnis dan administrasi yang hanya 1 tahun masa honor sudah bisa memenuhi syarat diangkat dan ikut seleksi P3K.
Mengingat, sisa 2.000 dari 15.000 yang telah diangkat menjadi P3K sebagaimana 17.000 yang dijanjikan oleh AHY adalah angka yang sebanding dengan jumlah 1 supir dan 2 orang OB untuk 515 Kota dan Kabupaten, serta 38 Provinsi se Indonesia.
Berdasarkan itu pula, seluruh supir dan OB tercatat selaku tenaga honorer dilingkup ATR/BPN meminta dan berharap sangat kepada Nasron Wahid selaku Menteri ATR/BPN sekarang agar segera mengangkat dan menggelar seleksi P3K bagi Supir dan OB.
Dikabarkan, melalui persatuan supir bersama seluruh OB lingkup ATR/BPN se Indonesia bakal menyurati Kementerian ATR/BPN agar statusnya terkatung selaku honorer selama ini bisa segera diangkat menjadi P3K, meski harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Harapan dari Supir dan OB tersebut tak hanya karena adanya janji AHY ketika masih menjabat Menteri ATR/BPN akan mengangkat tenaga P3K sebanyak 17.000 orang.
Tapi, juga bentuk dari Kementerian dalam menterjemahkan apa yang termuat dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak sama bagi berusaha dan mendapat lapangan kerja, seperti bagi supir dan OB.
Terlebihnya, demi mewujudkan janji Presiden RI Prabowo yang akan memperioritas dan membuka lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia, karena selaku Supir dan OB adalah pekerjaan yang jarang terperhatikan bagaimana status honorernya lantaran dianggap dekat dan selalu bersama atasan.@Yd,Yid,Yi dan Riles.



