Kota Bitung, JakartaEkspost.com — Kuasa hukum Lenny Manueke pertanyakan hilangnya arsip dan asli dokumen visum di rumah sakit Manembo-nembo dan Polres Bitung karena ini merupakan persoalan serius karena visum adalah alat bukti surat sah yang krusial dalam perkara pidana yang belum di proses alias mandek di Polres Bitung ada apa. Di Jalan S. H Sarundajang kelurahan Manembo-nembo Tengah Kec. Matuari Kota Bitung, Kamis 19 Februari 2026.

Jumat 20 Februari 2026 upaya awak media melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.TrK, SH, MH menyampaikan yakni, “Kmrin (kemarin) pelapor dan pengacaranya sdh bertemu dgn penyidik,.” singkatnya melalui via WhatsApp.

Kuasa hukum Markus Tojang, SH. MA mempertanyakan hilangnya visum klien nya karena dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana dan merugikan korban Lenny Manueke yakni, “Saya selaku kuasa hukum Lenny Manueke mau mempertanyakan hasil Visum et Repertum karena visum adalah surat keterangan tertulis resmi dari dokter, kenapa hilang, di Polres Bitung itu tindakan penyidik salah besar,” tuturnya.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/87/Vl/2016/SULUT/Res, Bitung/Sek-Matuari. Laporan ini akan di tindak lanjuti kuasa hukum Lenny Manueke.

Tambahnya lagi, “Visum itu adalah bukti otentik mengenai penganiayaan jelas jadi tidak bisa dihilangkan oleh pihak kepolisian Polres Bitung. Saya mengerti juga kalau di rumah sakit karena berdasarkan sumpah jabatan dokter tidak bisa menghilangkan data visum, salah satunya yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap klien saya. Dokumen itu berisi temuan medis dan interpretasi, yang digunakan sebagai alat bukti sah dalam peradilan kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap klien saya Lenny Manueke, dari 2016 oleh Greis alias GN,” bebernya.

Namun ada jejak yang kami dapat dari Rekam Medik Rumah Sakit Manembo nembo mengenai tanda terima dokumen visum dari dugaan penganiayaan Greis alias GN yang sekarang berprovesi pengacara,”

Ini akan kami tindak lanjuti dengan menyurat ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), di bidang propam kalau kemarin sudah kami tindak lanjuti di Polda Sulawesi Utara tentang dihilangkan alat bukti berupa visum karena alat bukti membuktikan status tersangka dari pelaku tindak pidana,”

Perlu saya tegaskan, visum et Repertum adalah bukti surat yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik (Pasal 187 KUHAP) dan memiliki kekuatan pembuktian tinggi dalam kasus kekerasan/pidana jadi ini harus kami ungkap kembali walau sudah lama karena ini belum terproses di Polres Bitung,”

Ada dugaan kesengajaan dokumen visum klien saya hilang di Polres Bitung saat klien saya diproses di polres bitung dan ketika kami mengambil dokumen arsip visum bersama pihak kepolisian Polda Sulut yang berkompoten pihak rumah sakit, mengatakan hasil tersebut sudah tidak ada lagi karena sudah lima tahun yang ada catatan hanya tanda bukti penyerahan daftar,”

Hal ini dapat merugikan korban klien kami Lenny Manueke karena ada dugaan menghambat keadilan. Polres Bitung yang dugaan kami menghilangkan dokumen asli visum kalau rumah sakit Manembo-nembo arsip nya sudah dihilangkan ini pihak ke dua-duanya baik Polres Bitung dan rumah sakit Manembo-nembo harus bertanggung jawab dalam hal ini,” pintanya.

Saat di wawancara beberapa awak media, kuasa hukum menyampaikan akan meminta klarifikasi resmi dari Polres Bitung dan mengejar pertanggungjawaban resmi dari manajemen rumah sakit, karena kami tadi belum puas karena hilangnya dokumen klien saya, padahal kami telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulut dan sudah datang di rumah sakit Manembo-nembo kemarin untuk meminta salinan atau tindakan proses lanjutan, sayang sekali dokumen arsip telah dihilangkan,” ungkapnya.

Sementara itu bersama awak media juga meminta keterangan ke pihak administrasi Rekam Medik Rumah Sakit Manembo – nembo ibu Heaven menyampaikan kalau bukti arsip visum sudah lima tahun jadi harus di retensi, dihilangkan karena ada data visum yang baru yang akan kami simpan lagi jadi yang lima tahun lalu dihilangkan,” sebutnya.

(Tim**)