JakartaEkspost.com,  Mitra-Sulut — Terkait tambang emas meresahkan, kekuatiran, ketakutan selalu menyelimuti warga Ratatotok, dugaan tambang emas ilegal (PETI) yang merusak lingkungan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral, Kamis 16 Oktober 2025.

Dugaan pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, dapat dikenakan sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan hasil kejahatan, di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sulawesi Utara.

Berdasarkan pantauan wartawan dan informasi yang dirakum di tambang Ratatotok, hal ini dampaknya rakyat kecil Ratatotok dan mereka hanya dapat menjerit akibat perbuatan pengusaha tambang dengan cara pengerukan alat berat excavator hingga rusaklah lingkungan hidup.

Sementara itu warga Ratatotok. kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan langsung ke sejumlah wartawan mengenai keluhan mereka kalau dampak tambang mas terbesar kepada mereka ketika banjir bisa menghilangkan nyawa mereka yakni,

“Yang berbahaya ketika banjir kami yang akan kena dampaknya dan banjir ini bisa terjadi hal yang tidak bisa kami duga akan meluap besar dan dapat menghanyutkan warga Ratatotok kenapa seperti itu gunung tambang mas yang di keruk alat berat excavator semakin besar,”

Hutan yang melindungi air hujan tidak ada lagi, karena lingkungan hidup berupa pohon – pohon semua di robohkan oleh alat berat excavator. Bukan hanya itu dahulu pohon di tanam untuk penghijauan di tanam Perusahan atau PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dirusak, di tebang oleh pengusaha tambang emas yang hanya memikirkan dirinya sendiri hingga rusaklah lingkungan hidup,”

Hal ini ketika satu atau dua tahun ke depan secara tidak sadar akhirnya datanglah hujan deras maka air tidak ada penyerapan lagi hanyut ke sungai begitu deras siapa yang dapat menahan akan bencana banjir ketika datang hinggap di rumah-rumah masyarakat maka hanyutlah rumah,”

Kalau banjir terjadi di siang hari kemungkinan dapat meloloskan diri akan tetapi kalau banjir datang pada malam hari maka nyawa manusia di pertahukan hanyut terbawa arus deras hanya demi pengusaha tambang emas. Mereka hanya memikirkan emas, kekayaan mereka dengan meraup uang emas namun keselamatan manusia tidak di indahkan,” tegas warga.

Kami juga para nelayan di sini tidak bisa dapat ikan di area kami di sini karena air dari sungai tambang emas sudah mengandung CN beracun sehingga ikan di sini pada mati kalau ikan datang mendekati daerah kami padahal dulu di areah kami ikan banyak nelayan kami di sini gampang menangkap ikan dan banyak didapat waktu lalu, oleh karena itu para nelayan sekarang di sini untuk mendapatkan ikan harus pergi jauh bermil- mil jauhnya baru bisa dapat ikan, yang di sayangkan air sungai sudah mengandung racun sudah berbahaya bagi manusia tidak bisa mengkonsumsi lagi air yang dekat sungai,”

Baru – baru ini cn beracun pernah mencemari sumur kami, waktu itu ada pekerjaan di kompleks kami, dengan merendam batu emas pakai cn beracun dan lain-lain ketika hanyut ke tanah limbah nya. Saat saya berkumur pakai air tersebut mulut dan lidah saya langsung kesemutan (keram), saya langsung terpikur kalau ada racun tambang emas yang bekerja, ini baru sebagian kecil saja tapi lokasi yang di gunung sangat banyak pekerjaan hal yang sama pakai cn beracun ini ketika meresap ke tanah dan hanyut ke sungai maka mengalirlah sampai ke daerah kami apa jadinya ketika racun itu meresap sampai ke sumur warga Ratatotok inilah bencana buat warga Ratatotok,” bebernya.

Dimana Dinas Lingkungan Hidup Mitra, dan dinas DLH Sulawesi Utara mereka enak diam dan menjadi penonton sampai kami masyarakat Ratatotok binasa karena ulah alat berat excavator tambang emas tersebut, diketahui rata-rata gunung tambang emas di Ratatotok sedang di gundul alat berat excavator paling banyak alat berat di gunung botak dan Alason dan beberapa tempat lainnya sampai desa Soyoan,” ungkap beberapa warga Ratatotok ke Wartawan.

Kami memang orang kecil, walaupun kami bersuara mereka tidak mau dengar. Padahal kami lalu pernah mengajukan keluhan kami ke dinas lingkungan hidup mereka datang namun ketika beranjak dari desa Ratatotok sampai sekarang tidak ada kabar, apakah mereka menunggu korban ketika banjir baru datang, ataukah dugaan sudah terima sogokan suntikan dana dari pengusaha tambang mas.sehingga apapun akan terjadi hanya tutup mata tidak memikirkan keselamatan rakyat nya,”

Perlu di ketahui pengusaha tambang yang memiliki alat berat excavator bukan hanya orang pribumi akan tetapi orang asing (orang luar negeri), pun punya usaha tambang emas dengan alat berat bahkan tidak mengerti bahasa Indonesia, ini harus di usut oleh pemerintah dan TNI-POLRI Markas Besar Polri pusat,” terangnya.

Di mana Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara terlebih Gedung putih Pemerintahan kantor Gubernur Sulut, salah satu warga Sulut minta harus bertindak jangan biarkan hilang nyawa rakyat mu karena ulah pengusaha tambang mas Ratatotok baru bertindak. Hal ini sangat Miris?,” pinta warga yang belum di sebutkan namanya.

Padahal Pasal 158 UU 3/2020: mengatakan, Ketentuan ini secara spesifik menjatuhkan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU.

Dampak negatif: PETI tidak menggunakan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) dan seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya alam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Sanksi tambahan: Pelaku tidak hanya dapat dikenai pidana pokok, tetapi juga sanksi tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, perampasan keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut dengan pengrusakan lingkungan hidup, dan kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana tersebut.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara. Sulut dinilai sudah mengkhawatirkan. Sejumlah kawasan sungai dan hutan di Ratatotok rusak. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Polda Sulut agar gelar Operasi Peti,”

”PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemborosan sumber daya alam, sampai jalan penuh debu dan becek yang berasal dari pengerukan alat berat excavator, di tambang Alason, dan sekitarnya,” tutup Warga. (Tim**)