Jakartaekspost.com – Tangerang – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya terus mendalami pengelolaan material hasil bongkaran pada proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Citius Sukadiri – Jati Gintung di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (22/4)

Pendalaman ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari lapangan serta klarifikasi resmi yang telah disampaikan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang melalui surat bernomor:
600.1/2349-IV/DBMSDA/2026 tertanggal 20 April 2026.

Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak dinas menyampaikan bahwa pengelolaan material hasil bongkaran proyek mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018.

Dinas juga menjelaskan bahwa material hasil bongkaran diperbolehkan untuk dipindahkan, dimanfaatkan, atau dialihkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan di lapangan disebut telah sesuai dengan standar metode pelaksanaan dan berada dalam pengawasan tim teknis yang terdiri dari PPTK, pelaksana teknis, serta konsultan supervisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KJK Tangerang Raya menyatakan bahwa klarifikasi tersebut menjadi langkah awal yang baik, namun masih diperlukan penjelasan lebih rinci guna menghindari multitafsir di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi jawaban yang telah disampaikan. Namun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, tentu perlu pendalaman lebih lanjut, terutama terkait mekanisme dan administrasi pengelolaan material tersebut,” ujarnya.

KJK menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu diperjelas, di antaranya terkait status material apakah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), keberadaan dokumen resmi atas pemindahan atau pengalihan material, serta tujuan dan lokasi material yang diangkut dari area proyek.

Selain itu, sistem pengawasan dan dokumentasi dari tim teknis di lapangan juga menjadi perhatian, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pendalaman informasi, KJK Tangerang Raya secara resmi telah mengajukan permohonan audiensi kepada pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

“Audiensi ini kami ajukan agar ada ruang dialog langsung, sehingga informasi yang disampaikan ke publik benar-benar utuh, akurat, dan berimbang,” tambahnya.

Audiensi tersebut direncanakan akan membahas secara lebih rinci terkait pengelolaan material, mekanisme pemanfaatan atau pengalihan, serta sistem pengawasan yang diterapkan dalam pelaksanaan proyek.

KJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan, tetapi memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

KJK juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai bagian dari keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan secara luas.

Dengan adanya pendalaman dan rencana audiensi ini, diharapkan seluruh informasi terkait pengelolaan material proyek dapat semakin jelas, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang.

Red KJK