Bogor. Jakartaekspost.com — Dd Warga Kecamatan Tamansari, Kab Bogor Dan Dd Saat Ini Menjadi Angota Umkm Kec, Tamansari, Dd tidak mau bertangung jawab atas yang telah menjual barang barang Rdf dan untuk mengembalikan uang yang telah di pakai,

“Rdf saat konfirmasi melalu whatsap untuk mengebalikkan haknya yang telah di jual hp samsung dan tabled Ipone yang telah di jual. Minggu (21-09-25).

Klau tidak ada itekad baik untuk kembli kan barang Barang yang sudah di jual dan kemblikan uang yang situ mkan puluh juta situ mohon maaf klau itu terjadi bahwa situ tdak ada niat baik/ itekad baik dan sampai blok whasap, “Ungkapmya”.

Rdf juga konfirmasi sama pihak keluarga nya mengenai Untuk mengembalikan hak nya Rdf Tetap tidak ada respos untuk meminta tangung jawankan msngebalikan uang yang telah di pakai nya dd amnh warga kecamatan Tamansari, kab. Bogor. Dd dari anggota umkm kec, Tamansari, Kab, Bogor.

Di tungg itekad baik untuk mengebalikan barang barang yang anda jual dengan uang untuk

Kembalikan selama 3×24 jam dari hari minggu klau tidak ada itekad baik mohon maaf akan sya naikkan berta terkait barang yang anda jual dan dengan janji janji manis, “Katanya” Rdf.

Rdf saat konfirmasi hari minnggu Melalui telp biasa tetap tidak di angkat terkait menmita tangung jawab untuk mengebalikan hp samsung A04e yang bukan hak milikny supaya di kembalikan.

Dan Tabled ipone sama hp samsung yang yang telah di jual entah jual ke mana untuk kembalikan sama uang yang telah buat bayar utang sama kaperasi harian dan minguan.

Uang yang dbuat buat biaya hidup anak anaknya sampai puluhan juta dan sampai saat ini udah pinsah kontrakan dan susah untuk mendatangin dan mengambil yang bukan hakny sudah pindah kontrakan.“Dan nomor Whatsap Di blokir dan tlep biasa tidak angkat akhir mya di angkat telp  dan akhirnya nya di tlep baru bisa diangakat karena tau mau di di naikkan baru di angkat melalui telp pulsa karena saat untuk konfirmasi susah mengenai utang nya dd dengan Rdf.

Rdf tanyakan soal untuk kembalikan uang nya belum tau kapan dan Rdf mau utang dd selsaikan semua tdak mau ďi cicil.

Rdf saat konformasi menganai uang yang bukan hak tidak mengkui bahwa uang nya semua di pegangan sama Dd dan mengenai hp samsung A04e tetap menghelak.

Rdf saat konfirmasih hari minggu malam jam 21:02 Wib,  di telp diangkat 21:20 dan memganai untuk mengembalikan uang yang bukan hak nya agar memasitkan tapi dd bilang nanti akan di kabari dan belum tau untuk mengebalikan uang dengan Rdf,

Dan sampai saat belum ada titik terang untuk mengebalikan yang bukan hak nya dd dan saat ini hp samsung A04e yang bukan hak masih bersisi kekh bahwa itu hp miliknya.

”Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika seseorang menguasai suatu barang (yang bukan miliknya) secara melawan hukum dan menjualnya, sehingga termasuk tindak pidana penggelapan.

APH setempat agar menidak lanjut supaya di hukum sesuai undang undang yang berlaku di indonesia.

Rdf mau meminta agar kembali kan Barang Barang yang bukan hak nya dari tabled Ipone dan Hp samsung yang telah di jual bersama uang yang telah di pakai balik segara di kembalikan semuanya todak mau di cicil dan Hp samsung A04e kembalikan karena bukan hak miliknya.

“Di tungu itekad baik untuk mengembalikan semua barang barang yang bukan hak miliknya dan uang yang telah di pakai tolong di kembalikan tidak mau di cicil mau nya kembalikan semua nya, “Unjarnya” Rdlf.