Jakarta Ekspos.com, Maraknya peredaran rokok ilegal di Republik ini secara tak langsung telah memasuki ranah perseteruan kepentingan antara Pemerintah yang menuntut adanya pajak dari cukai rokok dengan kemauan masyarakat perokok yang berharap rokok harga murah lagi terjangkau seperti segala jenis rokok ilegal.
Semenjak masa pemangkasan anggaran dan keterpurukan ekonomi terjadi lebih dari 90 % perokok aktif telah mengalihkan hobynya dengan mengonsumsi rokok ilegal karena mudah didapat dan dibeli dengan harga murah yang bisa mengirit keuangan.
Semulanya, ada anggapan yang masuk akal bahwa dengan dibiar bebas beredarnya rokok ilegal adalah strategi pemerintah membantu rakyat atau masyarakat kecil dan lemah selaku perokok aktif, karena dimana mana duduk berapat dan didalam pidato resminya Presiden RI, Prabowo kerab menyebut setiap apa yang dilakukannya adalah demi rakyat dan didukung oleh rakyat.
Sekaligus mungkin juga bentuk pelajaran nyata yang diberikan oleh Pemerintah terhadap setiap usaha rokok legal telah mencekik dan menguras isi kantong perokok dengan cara membandingkan harga murah rokok ilegal yang tak kalah rasa dan nikmanyat dan mudah didapat.
Hingga diharapkan usaha rokok legal bisa berfikir dengan kebijakan manajemen barunya apakah harus menurunkan harganya hingga tetap diminati oleh konsumen, ataukah bertahan dengan harga mahal dengan konsekwensinya ditinggal konsumen yang sudah banyak beralih pada rokok ilegal.
Ditambah lagi, menyaksikan kebijakan menakjub Presiden RI terhadap segala bentuk pendapatan negara yang didulang dari rakyat tetap dikembalikan kepada rakyat. Tentu, wajar bila seandainya Pemerintah tak mau susah mengirus cukai rokok dikenal rawan kebocoran yang didapat dari rakyat, hingga Pemerintah harus membiarkan maraknya peredaran rokok ilegal yang mulai diminati oleh perokok aktif Indonesia.
Dengan adanya selingat selingut read-rumor beredar bahwa Menkeu RI Purbaya bakal menguber peredaran rokok ilegal tampa cukai, tentu berpotensi membuat risih dan kecewa para perokok atif Inonesia, karena mereka mesti dihadapi kembali dengan biaya tinggi karena harus kembali membeli rokok legal dengan harga mahal.
Tampa sedikitpun bermaksud ingin baiyo iyonya read-banget menuding bahwa kebijakan Menkeu RI tersebut merupakan bagian pesanan dari pengusaha rokok legal mulai goyah usahanya, karena disuatu sisi pemerintah harus memikir inkam. Tapi, sebelumnya dan alangkah baiknya Pemerintah RI meninjau serta mengaji ulang terkait tarif harga rokok legal yang cukup mahal dibandingkan dengan rokok ilegal.
Saran tersebut, semata demi memikirkan ekonomi masyarakat atau rakyat yang serba ada apanya dong dimasa semua anggaran telah dipangkas dengan dampak yang berpotensi besar mempengaruhi usaha dan kerja masyarakat secara menyeluruhnya, agar kebijakan negara tak nilai publik dengan gunjingan ayam dilapeh tali dipijak, karena disisi lainnya masyarakat masih tetap tercekik dengan cara harus tetap mengonsumsi rokok legal yang harganya mahal.
Diperkirakan, pengalihan merek dan rasa candu tobaco sugih read-rokok tersebut hampir ratanya terjadi didaerah Provinsi, Kabupaten atau Kota terkena dampak pemangkasan anggaran, karena sumber PAD nya sangat terbatas, hingga harus berhemat dengan mengonsumsikan kebutuhan harga murah.
Mengingat, hampir semua jenis produksi rokok legal di Republik ini sudah ada duplikat ilegalnya dengan rasa tak begitu kalah gurih dan nikmatnya, buktinya sudah hampir 90% perokok aktif tampa malu dan tampa gengsi meletakkan bungkus merek rokok ilegal diketika dan mana saja duduk berapatnya, apakah saat bersama rekan sejawat dan pejabat maupun dihadapan yang berpangkat. Subhanalloh, isauk ukeuk, penulisnya katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.



