Jakarta Ekspost, Nampaknya, ada benar apa yang diduga oleh banyak kalangan bahwa sampai dibagi mencapai puluhan paket PJU Kerinci 2024 adalah simbol masih berlangsung kuatnya korupsi berjemaah di gedung dewan Kerinci.

Tidak tanggung tanggung, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 10 orang tersangka yang membuat kerugian negara Milyaran rupiah terkait Pokir dewan jenis pengerjaan PJU, disertai pernyataan tegasnya Kajari bahwa untuk pengembangan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Ternyata, membuat masing terlibat terutama yang memiliki peran penting digedung dewan mulai seperti cacing kepanasan, terbukti secara diam diamnya unsur pimpinan termasuk anggota dan Sekwan berduyun mengembalikan fee.

Menariknya, fee yang dikembalikan dengan ragam jumlah tersebut sebagaimana dilansir oleh beberapa Media diberikan langsung kepada isteri tersangka dengan sedikit kijok mato dan gesekan telunjuknya ketika bersalaman yang menjadi salam khas popular disetiap berlangsung agenda “nyah ineh ulau itoh” yang digelar oleh dewan zaman now di Kerinci.

Pengembalian fee dengan cara sedikit aduhainya tersebut, tentu bertujuan agar mereka tak dilibatkan dalam kasus PJU yang sudah terlanjur dibongkar habis oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dikabarkan lagi, masih ada diantara oknum dewan yang belum mengembalikan fee karena alasan menunggu ladangnya masih bersemak dan berselapadang laku terjual, dan ada lagi yang menawarkan sertifikat tanah bersudut empat nan incut harta warisan sebagai agunan katanya menjelang ada “longgar” read-rezeki.

Sontak, membuat Samsu Arifin salah seorang tokoh kenamaan dari negeri tanah kepudung Siulak angkat bicara, dikatakannya bahwa pengungkapan kasus PJU Kerinci semakin terang benderang dan telah terjadi korupsi berjemaah digedung dewan Kerinci.

“Pemberian fee untuk setiap pengerjaan dari sebuah anggaran adalah bagian nyata dari korupsi, bila benar sebagian fee telah dikembalikan, maka tak ada alasan lagi bagi yang bersangkutan untuk mengelak keterlibatannya dalam masalah korupsi PJU Kerinci tahun 2024,” kata Samsu Arifin.

Lanjutnya, maraknya pengembalian fee yang diberitakan oleh Media, mestinya ditindak lanjuti oleh penyidik Kejaksaan dengan memanggil dan menahan seluruh oknum terlibat. “Pengungkapan ini adalah prestasi terbesar bagi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, karena selama ini setiap kasus proyek yang diungkap oleh pihak berwajib termasuk Kejaksaan jarang bisa dan sampai menyentuh pada pembuktian penerimaan fee,” tegas Samsu Arifin.

Hal senada, disampaikan oleh Emil Peria sesepuh aktifis alam Kincai, ditambahkannya bahwa fee adalah satu penyebab sebuah pengerjaan asal jadi dan tak berkualitas.

“Pantas disebut, bisa terjadinya kerugian negara dalam kasus PJU Kerinci 2024, awal penyebabnya adalah dugaan adanya penerimaan fee yang mulai terungkap dipublik, tentunya pula jauh hari telah terdeteksi oleh pihak Kejaksaan dengan keahlian kerjanya yang tak perlu diragukan. Sama kita tunggu kapan eksekusinya terhadap yang memberi dan menerima fee dalam kasus pokir dewan Kerinci tersebut,” pungkasnya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.