Jakarta Ekspost, Terkadang tak salah kiranya bila orang Melayu daun kopi alias daun serbuk kawo sampai hatinya menyebut “sehabis jukut read-babi diganggu pulo behuk read-monyet bagaimana pisang dirimba mau berbuah,” begitulah nasib dialami Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Tak hanya mantan PJS Kadesnya yang disebut bejat, bahkan Kades aktifnya yang diharapkan bisa membawa dan membuat perubahan besar bagi perbaikan dan kemajuan Desa Batang Merangin ternyata sama jahatnya, hinga keduanya terpaksa menggunakan rompi orange oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kedua tersangka yang menjadi hama negeri tersebut berinisial S, Kepala Desa aktif Batang Merangin, dan Z, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Kerinci.
Secara resmi keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Bahkan, dikabarkan keduanya telah ditempatkan disel khusus Rutan Kelas B Sungai Penuh guna menghindari hal tak diinginkan, karena tak sedikit warga masyarakat peladang Batang Merangin dikenal dengan senjata khasnya kujun dan beliung sudah sangat merasa geram dan berencana ingin membesuk sekaligus berniat ingin memberi pelajaran terhadap keduanya.
Pasalnya, selama keduanya dipercayai menjadi juntrungan desa Batang Merangin tak hanya pembangunan negeri yang dirugikannya, malah apa yang menjadi keluh kesah dan harapnya masyarakat juga terabaikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, diketerangannya menyampaikan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp.644 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya laporan fiktif pada penggunaan Dana Desa tahun 2021. Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, namun tidak ditemukan realisasi fisik di lapangan,” ujar Kajari.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 Desa Batang Merangin menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp1,6 miliar. Z menjabat sebagai Pjs Kades sejak Januari hingga Juli 2021, kemudian digantikan oleh S yang menjabat sebagai kades definitif hingga kini.
Modus yang dilakukan kedua tersangka di antaranya adalah pengadaan kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu, yang kemudian dibuktikan melalui hasil pemeriksaan teknis di lapangan serta pendampingan dari pihak Inspektorat.
Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kajari juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini seiring perkembangan penyidikan.@Yd,Yid,Yi dan Riles.



