Kota Bitung. Sulut, JakartaEkspost.com — Aktivitas Galian C jenis Pasir diduga tidak ber izin resmi, alias Ilegal milik Dedi di kelurahan Pinokalan Waleleng kompleks kuburan umum hal ini sangat berdampak ke penggunaan jalan hingga infrastruktur rusak, terendus salah satu alat berat excavator milik pemerintah.
Dugaan galian C. Atau bisa disebut tambang pasir liar milik Dedi selain terbentur regulasi, aktivitas illegal minning itu adalah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polres Bitung agar bertindak tegas.
Jumat 18 Juli 2025 upaya awak media melakukan konfirmasi kepada, Kasat Reskrim Bitung AKP Akhmad Anugrah Ari Pratama S.Trk SIK MH, Menuturkan, Makase infonya pak didalami,” singkatnya.
Berbeda dengan Dinas Lingkungan Hidup kota Bitung Merianti Dumbela saat di konfirmasi ciut memberikan tanggapan apakah dinas lingungan hidup kota Bitung sudah mengetahui kegiatan tersebut sehingga tidak menanggapi atau takut memberikan tanggapan akan pertanyaan awak media walau sudah centang dua warna biru hasil catingan tidak juga ada tanggapan sama sekali, atau kah bisa jadi dugaan dinas DLH Bitung ada kerjasama dengan pelaku aktivitas tambang pasir tersebut.
Dan berdasarkan informasi yang terpercaya dari salah satu warga kalau alat berat excavator yang beraktifitas di waleleng Pinokalan kompleks pekuburan umum adalah milik pemerintah dari salah satu dinas PU namun warga tidak menyebutkan kalau alat berat excavator milik dinas PU Bitung atau bukan, kalau memang milik Dinas PU Bitung ada apa dinas terkait dapat bekerjasama dengan pengusaha dugaan tidak punya izin resmi.
Yang lebih parah ada dugaan alat berat excavator milik pemerintah dinas PU melakukan kegiatan dugaan ilegal atau aktifitas yang tidak mempunyai izin resmi, “Setahu saya dedi melakukan aktifitas galian C adalah alat berat milik pemerintah dari salah satu dinas PU namun belum tau kalau dari dinas mana alat berat excavator tersebut,”ungkapnya.
Galian C dugaan berdampak ke warga pertama pasir jatuh dari mobil sehingga bisa jadi dugaan terjadi kecelakaan, ke 2 infrastruktur rusak karena galian C tersebut.
Galian C atau bisa disebut tambang pasir ini melakukan kegiatan memakai dua alat berat excavator kuning milik Dedi ini yang sebelumnya berkegiatan di Apela dua merek Komatsu,”tuturnya.
Pasalnya, galian C ini mendapat sorotan tajam dari warga Bitung ketika beberapa warga kota Bitung melintas di jalan Danowudu kuburan umum merasa terganggu perjalanan mereka karena pasir dari galian C milik Dedi di jalan membuat terpeleset sepeda bola dua motor. Disebabkan pasir di atas aspal yang jatuh dari mobil dum truck.
Yakni, galian pasir ini menggangu perjalan kami di perjalanan, karena pasir berjatuhan di jalan, pasir nya sering berhamburan karena kegiatan galian C tersebut, ” tutur warga yang belum di publikasikan namanya.
“Akibat ulah galian C yang bisa dibilang galian liar, hal itu ketika hujan akan mengalir air bercampur pecek kotor dapat masuk ke sungai dan mengalir deras sampai di sungai Girian jadi kalau hal ini di biarkan polisi Polres Bitung semestinya bertidak,” terangnya.
Aktivitas galian C yang menggunakan alat berat excavator serta banyaknya dam truck yang kini sedang keluar masuk berasal dari galian C milik Dedi ini membahayakan keselamatan warga nantinya,”
Warga lain, menyampaikan lagi beberapa keluhan mengenai galian yang dugaan tanpa izin, bahwa kegiatan galian C Ilegal sedang beroperasi, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Bitung ambil tindakan tegas karena ini masuk rana pidana tidak mengantongi izin resmi,” sebutnya.
Sambung warga, Maraknya dugaan galian C atau bisa disebut tambang pasir liar milik Dedi ini selain terbentur regulasi dan aktivitas illegal minning itu, hal ini telah masuk ranah pidana karena tidak mengantongi Izin galian C ini karna kalau mengantongi pasti ada papan plang yang bertuliskan izin dan nama perusahan dan penangung jawab jadi ini menjadi kewenangan kepolisian, Polres Bitung apa lagi sekarang Kasat Reskrim Polres Bitung yang baru saya yakin mampu menertibkan galian pasir yang merusak lingkungan,
” tutupnya. (Tim Red)


