Bitung, JakartaEkspost.com — Terkait masalah tanah di padang pasir Pateten yang dijadikan pintu Tol Manado Bitung begitu panjang perjalanan, perhelatan sidang tanah padang pasir di PN Bitung ternyata belum tepat sasaran Dana Konsinyasi nya, karena pada register tanah tersebut menunjukan kepemilikan hak tanah dari Lonto Elias Sompotan dan sekarang sementara bergulir di PN Bitung menunggu putusan sidang, Senin 1 September 2025.
Saat di konfirmasi ke pihak pengadilan Bitung Owner 19 media Group hanya di hadapkan ke Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata Denny Firmansyah, S.H dirinya menyampaikan,
“Dana konsinyasi, apa yang dikatakan sudah bayarkan sesuai yang dikatakan ibu Christy berarti sudah dibayar, jadi untuk meyakini pihak keluarga harus dikonfirmasi ulang oleh yang bersangkutan atas nama bapak Junied menyurat saja ke kami dan di tujukan ke bapak Ketua (Pengadilan), nanti kami balas surat – surat tersebut. Karena yang didapat kan baru sekedar informasi jadi yang lebih akurat kalau pihak bersangkutan menyurat,” sebutnya.
Berdasarkan register tanah di buku Register Madidir Unet tahun 1962 salinan tahun 1952 pada nomor 003 folio 007 saat desa Bitung timur yang disalin kembali oleh Hukum Tua Bitung Timur 1973 dan buku Register asli nya sudah pernah dihadirkan di persidangan PN Bitung jadi register tersebut sah terdaftar secara hukum.
Kuasa hukum ahli waris keluarga Lonto Elias Sompotan, Sumantri Hulawa, SH mengungkapkan ke beberapa awak media kalau keluarga Sompotan dari Emor pertanyakan dana Konsinyasi diduga telah diserahkan ke anak – anak Fien Sompotan berdasarkan berita media online Megamanado mengenai pergantian ganti rugi tanah kurang lebih Rp50 miliar pada 24 Desember 2024 ini kurang tepat dan tergesa-gesa dan melanggar konstisusi yang tercantum dalam perma nomor 2 tahun 2024 karena gugatan perkara tanah tersebut masih dalam proses persidangan di PN Bitung, dengan nomor perkara 171 G/pdt/PN Bitung,” ujarnya. Di Song Sombar Kuliner MM Manembo-nembo Matuari Kota Bitung.
“Kami mempertanyakan keputusan ketua Pengadilan Negeri Bitung mengenai dana konsinyasi yang diserahkan pihak pengadilan ke anak – anak Fien Sompotan sedangkan masih dalam berperkara di Pengadilan Negeri Bitung,” ungkapnya.
Sambungnya lagi, “Maka dari itu kami keberatan dengan pernyataan juru bicara Pengadilan Negeri Bitung ibu Christy mengenai dana konsinyasi yang tergesa-gesa mengambil langkah yang notabene dia adalah hakim ketua majelis di perkara nomor 171 tentang opjek tanah padang pasir tersebut,”
Dimana perkara tanah itu, pernah di proses pidana tentang perolehan hak milik tersebut melalui dokumen hibah yang dipalsukan tanda tangan dari penerima hibah (Fien Sompotan), karena itu sudah terungkap perkara bukti dokumen tergugat yang menjadi dasar diterbitkan sertifikat 00529 Pateten satu, kenapa pengadilan berani mengambil kesimpulan memberikan dana konsinyasi ke anak-anaknya,”
Sekarang bagaimana PN Bitung menyikapi akan pemalsuan karena itu sudah ada uji labfor di Polda Sulsel dan hasil labfor tersebut terbukti pemalsuan tanda tangan dan amar putusan praperadilan 03 yang menyebutkan dan memerintahkan Polda Sulut agar diproses perkara pidana tersebut sudah cujup bukti untuk diteruskan dan di proses ke Kejaksaan,” tutur pengacara keluarga Lonto Elias Sompotan.
Padahal pelaku Alm Fien Sompotan pernah di SP3 Polda Sulut mengenai pemalsuan tanda tangan hingga diterbitkan sertifikat, dan kami meragukan keabsaahan SP3 tersebut maka dari itu kami sebagai penggugat perkara 171 sangat keberatan dan sangat meragukan isi kebenaran dari SP3 tersebut yang mengatakan tidak cukup bukti,” jelasnya.
Menjadi pertanyaan kami sebagaimana yang ditayangkan media online Megamanado di mana pihak pengadilan menyatakan sudah ada beberapa perkara yang inkrah dan hanya melihat dari perkara yang satu sedangkan perkara yang lain dalam opjek tanah yang sama dan tidak tahu kalau ada perkara lainnya (Perkara 171) yang sampai sekarang sementara berlangsung di PN Bitung,” tuturnya.
Sebagaimana isi perma nomor 2 2024 pasal 32 tanah – tanah opjek Sengketa tersebut masih berperkara dana konsinyasi itu belum bisa di bayarkan apa lagi belum ada perdamaian ke dua pihak kita harus tahu membedakan ahli waris yang sah dan tidak sah karena perolehan ahli waris yang tidak sah kepemilikannya tidak sah,”
Jadi isi perma nomor 2 2024 pasal 32 dalam hal objek sengketa pengadaan tanah sedang menjadi objek sengketa perkara di Pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti rugi diambil oleh pihak yang berhak di kepantiraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau ada akta perdamaian,”
Lanjut, nomor perkara 171/pdt.G/2024/PN.Bit sedang berperkara kami atas objek sengketa (tanah padang pasir) dengan ahli waris Fien Sompotan masih di tahap mediasi dimana ketua majelis hakim diperkara kami adalah ibu Christy yang sekarang menjadi juru bicara Pengadilan Negeri Bitung,” bebernya.
Salah satu keluarga mengingatkan kepada yang mulia hakim di PN Bitung untuk menjaga kemuliaannya, menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam memutuskan perkara kepemilikan tanah tersebut,” tuturnya. (Tim**)




