Jakartaekspost.com – Jakarta Barat – Kinerja Lurah Tegal Alur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini yang bersangkutan dinilai tidak pernah memberikan respons terhadap berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, seorang lurah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media massa.

Wakil Organisasi AWDI, Jolay, mengaku kecewa dengan sikap Lurah Tegal Alur yang dinilai sulit ditemui dan enggan memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga.

“Sudah berulang kali kami menghubungi untuk meminta konfirmasi terkait berbagai persoalan di wilayah Tegal Alur, mulai dari masalah sampah, penataan lingkungan hingga keluhan warga. Namun yang kami dapatkan hanya kebisuan. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas,” ujar jolay.

Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi publik. Padahal, media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi jembatan informasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Di tengah berbagai persoalan yang dikeluhkan warga, ketidakhadiran lurah dalam memberikan penjelasan justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah kelurahan menutup diri dari kritik dan pengawasan publik. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan responsivitas.

“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap wartawan. Jika memang tidak ada masalah, mengapa harus menghindari konfirmasi? Justru klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur,” tambahnya.

Sejumlah warga juga mempertanyakan keberadaan lurah di lapangan. Menurut mereka, sosok pemimpin wilayah seharusnya aktif turun langsung melihat kondisi masyarakat, mendengar keluhan warga, dan memberikan solusi atas berbagai persoalan yang ada.

Sikap diam yang terus berulang dikhawatirkan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan. Transparansi dan komunikasi yang baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tegal Alur belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

Red/team