Jakartaekspost.com- JAKARTA – Sidang dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 8/6/2026, membongkar pertemuan tertutup di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025.
Saksi Rizal Fadillah, Mantan Dirpenyidik Bea Cukai, mengaku pertemuan itu mempertemukan pejabat Bea Cukai dengan importir berstatus Indeks Berisiko Tinggi IBT, termasuk pemilik PT Blueray Cargo John Field.
“Saya ada, Sisprian ada, Pak Gatot Heru ada. Pak Djaka ada,” kata Rizal saat menyebut siapa saja pejabat yang hadir.
Rizal bilang pertemuan dilakukan terbatas karena pesertanya IBT. “Tidak bisa kita undang ramai-ramai ke kantor. Karena pada saat itu memang ada peralihan,” jelasnya.
Dalam dakwaan, John Field bersama Deddy Kurniawan dan Andri didakwa kasih suap Rp63,1 miliar ke pejabat Bea Cukai untuk percepat barang impor PT Blueray Cargo.
Red/team




