Jakarta Ekspost, Patut diberi apresiasi terhadap semangat dasar yang dikembangkan oleh Presiden Ri Prabowo dalam menegakkan UUD 1945 terutama hak besarnya negara menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dengan maksud, pertama Penguasaan oleh Negara yang memiliki wewenang untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam, kedua tujuan Pemanfaatan yakni penguasaan oleh negara bukan berarti kepemilikan mutlak, melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Hanya saja semangat kuat Pemerintahan RI dalam menegak hak besarnya tersebut mesti diiringi pula penegakan terhadap kewajibannya memberi hak terhadap warga negara, karena hidup bernegara tak ubahnya seperti dua garis sejajar yang beriring yakni Pemerintah sebagai negara dan rakyat sebagai pemiliknya.

Masalahnya, didalam UUD 1945 sangat banyak pasal yang mengatur tentang hak warga negara. Beberapa hak yang dijamin antara lain hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, hak membentuk keluarga, hak atas pendidikan, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Bahwa, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Hidup:
Pasal 28A UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
Hak Membentuk Keluarga dan Melanjutkan Keturunan:

Pasal 28B ayat (1) mengatur hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah dan melanjutkan keturunan.
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta teknologi.
Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan:

Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain hak-hak di atas, UUD 1945 juga mengatur hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak-hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara.

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 tahun pada tahun 2025 ini dengan landasan kuatnya UUD 1945, diharapkan kegembiraannya tak hanya perayaan semata, apalagi sebatas keramaian bersama yang penuh hura hura dan permainan tak ubahnya seperti karnaval.

Tapi, mestinya negara termasuk rakyat bisa sama sama introspeksi diri apa telah diberi dan ditunjuk oleh masingnya bagi kemajuan Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945, karena disebut negara tak sebatas memiliki hak yang besar, tapi juga punya kewajiban yang besar terhadap hak yang menjadi milik rakyatnya.

Mumpung, Indonesia masih tegar dan bangga disebut terdiri dari beribu pulau yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, tentu diharapkan semuanya harus menyatu utuh dengan kemajuan yang bisa diraih oleh negara dan rakyat sebagai pemiliknya pembangunan sebagaimana tujuan bernegara diatur menurut UUD 1945. Selamat HUT Kemerdekaan RI Ke 80 semoga Indonesia Emas 2045 sebagai negara besar dan maju dunia bisa dicapai Amin semoga, Penulisnya, katakan sajalah orang jauh tapi dekat dihati namanya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.